Translate

Minggu, 06 Februari 2011

Etika Profesi

Pentingnya Etika Bisnis dan Profesi : Sebuah Pelajaran dari Skandal Enron

Enron Corporation, salah perusahaan besar di USA yang bergerak di bidang energi, dengan cakupan bisnis diantaranya listrik, gas alam, pulp, kertas, dan komukasi tiba-tiba mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. Hal ini membuat dunia bisnis terutama di Amerika Serikat gempar. Mengapa? Karena setahun sebelumnya perusahaan ini masih membukukan pendapatan sebesar US$ 100 miliar. Saham Enron yang pada awalnya dihargai sebesar $90 per lembar turun drastis hingga US$ 45 sen per lembar. Ada apa? Pertanyaan ini terus merajai pengamat ekonomi dan bisnis di Amerika Serikat pada periode tersebut hingga menjadi headline di mana-mana.

Ternyata setelah dilakukan investigasi dan pemeriksaan, managemen Enron ditengarai telah melakukan praktek Window Dressing. Para manager telah menggelembungkan (mark up) pendapatan Enron sebesar US$ 600 juta dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar. Mark up sebesar itu tentunya tidak bisa dilakukan dengan mudah, diperlukan trik-trik manipulasi tingkat tinggi untuk menyembunyikan jumlah yang begitu besar. Oleh karena itu, setelah diadakan investigasi lanjutan, skandal ini semakin ruwet dengan kecurigaan akan keterlibatan sejumlah pejabat gedung putih, karena Enron sendiri merupakan salah satu perusahaan penyumbang terbesar dalam dana politik presiden Bush.

Skandal ini juga menyeret salah satu kantor akuntan publik terkemuka dunia yaitu KAP Arthur Andersen. KAP ini didakwa melanggar hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan perusahaan Enron. KAP arthur Andersen juga ditengarai telah menyesatkan informasi karena sebagai auditor perusahaan Enron, pihak Arthur Andersen disinyalir telah mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi, demi mempertahankan kepercayaan investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan Enron sejak tahun 1985 hingga jatuhnya Enron.

Dari skandal ini kita bisa melihat bahwa praktek bisnis yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance) harus dijaga dan dipelihara. Pengelolaan haruslah dilakukan secara transparan, fair, akuntabel, serta menjaga keseimbangan lingkungan. pelanggaran terhadap kode etik berbagai profesi seperti akuntan, pengacara dan lain sebagainya, dimana segelintir profesional tersebut serakah dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang. Hal ini mengakibatkan bencana yang mencelakakan banyak pihak ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.

Kode etik profesi akuntan adalah salah satu praktek bisnis yang mendukung sistem good governance yang harus dijaga. Kode etik profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian yaitu prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika. Studi empirik Weisen Born, Noris tahun 1997, mengidentifikasikan faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.

Begitu pula dalam kasus Enron, Andersen sebagai KAP telah merusak kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu kebenaran informasi mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban tanggung jawab. Pihak manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Akibat dari adanya sebuah ketidak jujuran, kebohongan Enron dan KAP Andersen mengalami kehancuran serta menyisakan utang yang sangat besar serta penderitaan bagi banyak pihak, terutama pihak stake holdernya, disamping harus menjalani proses peradilan dan tuntutan hukum.

KAP Arthur Andersen yang melakukan audit terhadap keuangan Enron telah melakukan tindakan tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen manipulasi keuangan Enron. Kasus ini merupakan suatu pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya kredibilitas KAP Arthur Andersen sebagai kantor akuntan publik terkemuka dunia. Hal ini disebabkan Arthur Andersen telah melanggar kode etik profesi akuntan dengan melakukan tindakan knowingly and reclessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan menyesatkan.(dikutip dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar