Translate

Sabtu, 29 Oktober 2011

Facebook, Jejaring Sosial Pemasaran Barang Black Market

“Anda tidak perlu khawatir/takut untuk belanja di tempat kami karena kami murni berdagang dan tidak ada unsur penipuan atau sejenisnya”. Tentunya kata-kata sering kita temui di online shop dan memang tidak ada yang janggal dari kalimat tersebut. Namun bagaiman jika keterangan selanjutnya adalah “Barang-barang tersebut merupakan barang BM alias black market”? Apa yang selanjutnya akan anda lakukan?

Black Market, atau jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia disebut pasar gelap adalah pasar dimana barang dan jasa yang diperdagangkan adalah barang dan jasa yang diperoleh di luar jalur resmi. Dengan kata lain barang selundupan, tidak terdaftar dan tidak dipungut pajak. Pasar gelap ini merupakan sub kegiatan dari aktivitas Underground Economy (Ekonomi Bawah Tanah), jalur kegiatan ekonomi tidak resmi yang tersembunyi dari pengawasan pemerintah. Meskipun ilegal ternyata distribusi barang dan jasa pasar gelap ini di Indonesia cukup banyak ditemukan di dunia maya, semisal Facebook.

Facebook sebagai salah satu jejaring sosial dunia yang popularitasnya cukup tinggi memang sering dijadikan media pemasaran oleh banyak pengusaha. Minim biaya namun informasi bisnis dapat tersebar dengan baik ke masyarakat melalui jejaring sosial ini. Tak jarang muncul pengusaha-pengusaha baru, terutama kawula muda, lewat fasilitas ini. Namun patut disayangkan, jika kemudian media ini juga digunakan sebagai media pemasaran barang Black Market.

Memang, pada dasarnya harga jual barang yang didapat melalui pasar gelap jauh lebih murah dibanding yang didapat dari jalur resmi sehingga tampak kalau konsumen dan produsen sama-sama diuntungkan. Tetapi risiko yang ditanggung cukuplah besar bagi keduanya. Bagi si produsen dia menanggung resiko ditangkap atau dikenakan sanksi lain sehubungan dengan tindakan penyelundupan, dengan catatan jika ketahuan. Dan bagi konsumen, dia tidak mendapatkan perlindungan dari barang yang dibelinya. Tidak mendapat fasilitas selayaknya barang yang dijual di jalur resmi, serta rawan terkena penipuan.

Selain itu, aktivitas black market mengurangi potensi pendapatan nasional dari pajak serta merupakan cerminan dari buruknya kinerja pemerintah serta rendahnya supremasi hukum di masyarakat. Melirik Black Market yang tersebar luas di jejaring Facebook, tampaknya hal tersebut bisa dijadikan indikator bahwa supremasi hukum di Indonesia masih rendah. Bahkan Indonesia merupakan negara dengan omzet pasar gelap tertinggi setelah Ukraina pada tahun 2005.

Di Online Shop terkemuka dunia seperti e-Bay, sering ditemukan kalimat “tidak mengirimkan barang ke Indonesia.” Apa itu artinya? Artinya mereka tidak percaya kepada orang Indonesia. Mereka meragukan integritas dan kejujuran bangsa kita. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Ternyata jika dirunut dari akar permasalahan, Indonesia merupakan negara dengan pelaku pemalsuan kredit terbanyak tingkat internasional. Tidak malukah kita?

Bagaimana bisa hal tersebut terjadi?
Tidak bisa bagaimana? Lha wong, pemasaran barang Black Market saja bisa secara terang-terangan, salah satunya melalui media Facebook. Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa hukum di negara kita kebanyakan hanya menjadi pajangan bukan pegangan.

Menurut AKP Binuko, Staf Unit Khusus Cybercrime Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, pemasaran barang gelap di Facebook masih belum dapat dikategorikan dalam kejahatan di bidang cybercrime karena jika baru pemasaran saja dan belum merugikan orang lain, maka penyalahgunaan media internet masih belum dapat dikategorikan kejahatan cybercrime. Black market masih termasuk dalam kejahatan, hanya saja kejahatannya adalah kejahatan di bidang perpajakan karena tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Meskipun begitu, tetap dalam mengkategorikan perkara sebagai tindak kejahatan, polisi tetap berpegang pada barang bukti. Jadi sekalipun dalam facebook tertulis dengan jelas jika barang tersebut adalah barang gelap namun jika tidak bisa dibuktikan maka perkara tersebut tidak akan diusut.

Selama ini perkara terkait pemasaran barang gelap yang marak di jejaring web, terutama jejaring sosial yang masuk dalam pengusutan kepolisian merupakan perkara penipuan. Namun bukan berarti pihak kepolisian hanya diam saja menganggapi hal tersebut. Selama ini pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut dalam web mereka. Dalam sosialisasinya, kepolisian menghimbau agar masyarakat selayaknya berhati hati terhadap promosi barang murah terutama barang elektronik. Tetapi melihat masih banyaknya laporan terkait barang palsu yang ditawarkan melalui internet, tampaknya masyarakat lebih tergiur melihat kemiringan harga barang tersebut dibanding berhati-hati. (Imaroh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar